Bareskrim Periksa Walikota Bogor Arya Bima Saksi Untuk DEny Indrayana
JAKARTA_DAKTACOM: Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada implementasi program pembayaran paspor elektronik Payment Gateway, Jumat (26/6).
"Diperiksa sebagai saksi kasus Denny Indrayana," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus.
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Wiyagus tidak menjelaskan keterkaitan Bima Arya dalam kasus ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan berlangsung selama dua jam, sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Kehadiran Bima di Markas Besar Polri, Jakarta, tidak terpantau oleh awak media.
Secara terpisah, Bima mengatakan dia memberikan keterangan soal video sosialisasi sistem payment gateway. "Juli 2014, saya bersama beberapa tokoh lain seperti Dino Patti Djalal, Prof. Hikmahanto Juwana, dan Bambang Harymurti diminta utnuk menjadi model dalam video sosialisasi program tersebut yang memeragakan cara pembuatan dan pembayaran paspor secara elektronik," kata dia.
Video tersebut lantas diputar pada acara launching program Payment Gateway. "Saya saat itu bersedia karena melihat program ini terobosan baik untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian," ujar Bima yang mendapat sekitar 18 pertanyaan dari penyidik.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan penyidiknya juga telah memeriksa bos media Bambang Harymurti dua hari yang lalu. "Diperiksa sebagai saksi karena beliau pada waktu itu ikut menyatakan bahwa apa yang dilakukan Denny benar," ujar Budi.
Dia menyatakan Bambang tidak diperiksa sebagai saksi yang meringankan Denny. Penyidik hanya ingin menambahkan temuan keterangan yang selama ini sudah didapatkan.
"Kasus Denny Indrayana sebenarnya sudah hampir selesai, artinya kita tinggal menungu audit resmi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) nilai kerugian negaranya berapa. Yang lainnya masih berjalan," kata Budi.
Dalam kasus ini Denny ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengotaki program yang malah berbalik menjeratnya. Pada berbagai kesempatan, Denny menyatakan mencetuskan program tersebut semata untuk mempermudah masyarakat dan menghindari calo serta tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, polisi mempermasalahkan dibukanya rekening pihak ketiga dalam arsitektur sistem tersebut. Berdasarkan ketentuan, seharusnya aliran dana dari pemohon paspor langsung disetorkan ke kas negara dan tidak ditampung dalam rekening pihak ketiga. Selain itu, polisi mempermasalahkan biaya tambahan sebesar Rp 5.000 yang dibebankan kepada pemohon paspor untuk setiap transaksi.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
0 Comments