Rabu, 05/12/2018 11:40 WIB
DPR: Kelompok Kriminal Bersenjata Itu Teroris!
JAKARTA, DAKTA.COM - Sebanyak 31 orang pekerja menjadi korban pembantaian oleh sekelompok orang bersenjata di Papua. Pemerintah menyebut kejahatan ini sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Menurut hemat saya, KKB ini sudah masuk ke dalam cakupan tindak pidana terorisme. Jadi harusnya pemerintah segera dengan cepat mengambil langkah tegas untuk memberantasnya dan menyeret para pelaku ke pengadilan agar dihukum semaksimal mungkin,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta di Jakarta, Selasa (4/12).
Sekretaris Fraksi PKS ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan mereka sudah memenuhi syarat sebagai tindakan separatis dan teroris. UU No. 5 tahun 2018 tentang perubahan UU Terorisme bahwa yang dimaksud terorisme adalah tindakan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Perilaku biadab ini tidak bisa dibiarkan. Kita cinta NKRI. Kita ingin bangsa ini tetap utuh. Kita tidak ingin bangsa ini terkoyak oleh gerakan bersenjata apapun termasuk teroris dan separatis.
"Karena itu, saya mendesak pemerintah agar menaikan status penanganan kelompok kriminal bersenjata ini menjadi penanganan tindak pidana terorisme. Tindakan mereka jelas separatis dan teroris yang merongrong kedaulatan NKRI. Dan bicara kedaulatan kita musti benar-benar bergerak cepat dan tegas agar gerakan ini tidak semakin meluas dan berlarut-larut yang bisa menimbulkan korban lagi baik korban dalam arti negara atau warga," tegas Wakil Rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis DPP PKS |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments