Rabu, 05/12/2018 08:04 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kapan Disahkan?
JAKARTA, DAKTA.COM - Proses pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di DPR sudah berlarut-larut dan tidak kunjung dirumuskan, padahal kasus kekerasan terhadap perempuan terus terjadi, terakhir kasus yang mencuat, yaitu Baiq Nuril.
Staff Perubahan Hukum LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Dian Novita mengatakan bahwa RUU P-KS sebenarnya sudah disepakati isinya oleh DPR RI.
"Hanya tinggal menunggu sinkronisasi antara DPR dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya ketika dihubungi Radio Dakta, Selasa (4/12).
Sebenarnya, pihaknya menuntut karena melihat hak-hak korban kekerasan terhadap perempuan sering disepelekan oleh hukum.
"Menurut KUHP kita hanya mengatur dua kekerasan seksual, yaitu perkosaan dan pencabulan. Sehingga banyak pelecehan seksual verbal dan nonverbal tidak bisa diakomodasi," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, RUU P-KS sebenarnya untuk menjawab persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan yang selama ini dinilai tidak terakomodasi oleh Pasal 285 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan.
"Dalam RUU ini mengajukan sembilan bentuk kekerasan seksual ke DPR dan sudah disetujui drafnya, tetapi pemerintah hanya mengakui empat saja," ungkapnya.
Draf yang diajukan ke Komisi 8 untuk dimuat dalam RUU P-KS ini, yaitu perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments