Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 03/12/2018 14:00 WIB

Pemkab Bekasi Akan Terapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi rokok merusak
Ilustrasi rokok merusak
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk pengawas dan penegak peraturan daerah sebagai tindak lanjut adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok.
 
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Irfan Maulana mengatakan bahwa setelah diterbitkan Perda tersebut pihaknya melakukan sosialisasi ke masyarakat di mana ada delapan lokasi yang harus bebas dari asap rokok.
 
"Delapan kawasan itu melingkupi, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, dan tempat dilarang merokok," ucapnya di Cikarang, Senin (3/12).
 
Jika ada yang merokok di delapan kawasan itu, maka nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp200 ribu, bahkan pemilik gedung juga akan dikenakan denda Rp10 juta.
 
"Maka itu nantinya akan dibentuk pengawas dan penegak Perda mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan," ujarnya.
 
Bahkan pemilik gedung juga akan didata sebagai bagian dari pengawasan Perda kawasan tanpa rokok.
 
Irfan menambahkan, penerapan aturan kawasan tanpa asap rokok itu melihat kondisi perokok di Kabupaten Bekasi makin mengkhawatirkan dan sudah tidak mengenal tempat.
 
Di tahun 2019, akan diterapkan aturan itu sementara saat ini dilakukan sosialisasi dengan pemasangan sejumlah spanduk, poster, dan stiker peringatan di kawasan tanpa rokok. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1936 Kali
Berita Terkait

0 Comments