Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 26/06/2015 09:33 WIB

Pengamat Hukum Pidana UIN: KPK Tak Bisa Disamakan Dengan Polri

Gedung KPK Kuningan Jakarta
Gedung KPK Kuningan Jakarta

JAKARTA_DAKTACOM: Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Ahmad Bahiej mengatakan sebagai lembaga yang dibentuk khusus menangani korupsi, KPK tentu berhak memiliki kewenangan istimewa yang lebih dibandingkan instansi penegak hukum lainnya.

Ia menilai tentunya kekhususan kewenangan ini tidak bisa disamakan dengan Polri dan kejaksaan. Ahmad mengatakan KPK dibentuk dengan undang-undang yang diatur khusus. Maka sangat wajar memiliki kelebihan dalam fungsi kewenangan.

"Namanya KPK lembaga khusus yang juga dibentuk dengan UU khusus, maka tidak bisa disamakan kewenangannya dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri ataupun kejaksaan," katanya  Kamis (25/6) malam.

Menurutnya, ini juga tidak berpotensi memicu bentuk diskriminasi dari perbedaan kewenangan tersebut. Sebab, itu sudah merupakan hak yang dimiliki KPK.

Termasuk, kata dia, dalam wewenang penyadapan. Memang sudah hak KPK memiliki wewenang menyadap. Berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan yang harus berdasarkan persetujuan pengadilan untuk melakukan penyadapan.

Ia menambahkan tidak perlu ada aturan kewenangan yang disamakan. Pasalnya hingga saat ini masing-masing juga bisa berjalan sendiri dengan aturan masing-masing.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta agar Polri juga diberi kewenangan penyadapan. Kewenangan ini sama seperti yang dimiliki KPK dan mengarah pada tujuan penyelidikan penegakkan hukum.

Editor :
Sumber : Republikaonline
- Dilihat 2698 Kali
Berita Terkait

0 Comments