Pengamat Hukum Pidana UIN: KPK Tak Bisa Disamakan Dengan Polri
JAKARTA_DAKTACOM: Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Ahmad Bahiej mengatakan sebagai lembaga yang dibentuk khusus menangani korupsi, KPK tentu berhak memiliki kewenangan istimewa yang lebih dibandingkan instansi penegak hukum lainnya.
Ia menilai tentunya kekhususan kewenangan ini tidak bisa disamakan dengan Polri dan kejaksaan. Ahmad mengatakan KPK dibentuk dengan undang-undang yang diatur khusus. Maka sangat wajar memiliki kelebihan dalam fungsi kewenangan.
"Namanya KPK lembaga khusus yang juga dibentuk dengan UU khusus, maka tidak bisa disamakan kewenangannya dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri ataupun kejaksaan," katanya Kamis (25/6) malam.
Menurutnya, ini juga tidak berpotensi memicu bentuk diskriminasi dari perbedaan kewenangan tersebut. Sebab, itu sudah merupakan hak yang dimiliki KPK.
Termasuk, kata dia, dalam wewenang penyadapan. Memang sudah hak KPK memiliki wewenang menyadap. Berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan yang harus berdasarkan persetujuan pengadilan untuk melakukan penyadapan.
Ia menambahkan tidak perlu ada aturan kewenangan yang disamakan. Pasalnya hingga saat ini masing-masing juga bisa berjalan sendiri dengan aturan masing-masing.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta agar Polri juga diberi kewenangan penyadapan. Kewenangan ini sama seperti yang dimiliki KPK dan mengarah pada tujuan penyelidikan penegakkan hukum.
Editor | : | |
Sumber | : | Republikaonline |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments