Kamis, 29/11/2018 13:44 WIB
KPK Panggil Sekda Jabar Terkait Kasus Suap Meikarta
JAKARTA, DAKTA.COM - KPK memanggil Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Iwa Karniwa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/11).
KPK memanggil Iwa terkait perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
"Dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh," tambah Yuyuk.
Selain Iwa, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yaitu analis dokumen Perizinan Lira Sri Mawarni, pensiunan PNS Daryanto, staf dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Heru Gunawan, dua orang pihak swasta Olivia Sari Dewi dan Hanes Citra Tjhie, seorang PNS Andu Nusantara serta kabid Penataan ruang dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
"Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi," ungkap Yuyuk.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).**
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments