Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/11/2018 13:17 WIB

Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan APK di Tiap Kecamatan

Pemasangan APK di pohon melanggar peraturan
Pemasangan APK di pohon melanggar peraturan
CIKARANG, DAKTA.COM - Bawaslu Kabupaten Bekasi mencatat 16 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bekasi banyak melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK) sejak dimulainya kampanye pada 23 September lalu.
 
Mereka memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang diantaranya di tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, gedung fasilitas negara, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pepohonan.
 
Dari data itu, terdapat dua APK yang dipasang di gedung fasilitas negara, satu APK dipasang di lembaga pendidikan, 667 APK di jalan protokoler, satu APK di sarana publik, dan 2485 APK di taman, dan pepohonan.
 
Bawaslu telah berkoordinasi dengan satpol pp terkait dengan pencopotan APK yang melanggar agar nantinya ditertibkan pada Kamis (29/11) besok.
 
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan dalam proses penertiban yang digelar serentak itu, pihaknya mengerahkan personel Satpol PP di kecamatan untuk membantu Panwascam mencopot alat peraga yang dipasang di tempat terlarang.
 
"Dalam pencopotan APK tersebut kami merujuk pada Perda Trantibum Nomer 4 Tahun 2012," ucapnya di Cikarang, Selasa (27/11).
 
Hudaya menambahkan, para tim sukses Pileg dan Pilpres 2019 saat memasang alat peraga kampanyenya terkadang tidak mengindahkan aturan yang ada, untuk itu ia meminta agar mereka memasangnya sesuai dengan aturan.
 
"Bahkan setelah ditertibkan, banyak yang kembali memasangnya di tempat yang tidak diperbolehkan," ujarnya.
 
Sementara itu, selain menertibkan alat peraga yang dipasang di tempat terlarang, Bawaslu juga akan mencopot alat peraga yang dipasang di angkutan umum. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1982 Kali
Berita Terkait

0 Comments