Senin, 26/11/2018 10:46 WIB
Pengacara Buni Yani Tunggu Salinan Putusan MA
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengacara terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi Buni Yani.
"Saya belum tau detail putusannya. Kita masih menunggu salinan putusannya dulu," kata Aldwin saat dikonfirmasi Radio Dakta, Senin (26/11).
Ia menyampaikan belum dapat menentukan langkah selanjutnya untuk menyikapi putusan MA tersebut, ataupun rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami harus lihat dulu, saya baru tahu dari pemberitaan ini tadi pagi melalui portal meida dan wartawan yang mengubungi," ujarnya.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Buni Yani terkait putusan MA itu. Namun baru sebatas melalui pesan singkat mWhatsApp.
Kasus Buni Yani tercatat dengan nomor register 1712 K/PID.SUS/2018 dan nomor Perkara Pengadilan tingkat satu 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg. Buni Yani terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada 14 November 2017.
Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (RAS) oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Buni Yani kemudian mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments