Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/06/2015 14:59 WIB

Cabut Izin Toko Modern Yang Langgar Perda

H Solihin anggota  komisi A DPRD kota Bekasi   Copy
H Solihin anggota komisi A DPRD kota Bekasi Copy

BEKASI_DAKTACOM: Banyak toko modern yang jelas-jelas melanggar Perda dan Perwal, namun Disperindagkop tetap membiarkan. Seharusnya Disperindagkop melakukan teguran bahkan jika perlu bekukan izinnya. Tapi kenyataannya, tak ada teguran apalagi tindakan untuk membekukan izindari Disperindagkop.

"Seharusnya Disperindagkop bekukan izin dan segel toko modern yang melanggar hukum." kata H. Solihin, anggota komisi A DPRD kota Bekasi, kepada dakta.com, Kamis (265/6/15).

Dikatakan, komisi A sudah menyampaikan rekomendasi kepada Disperindagkop tentang pelanggaran Perwal dan Perda yang dilakukan toko Modern. Namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari Disperindagkop.

Dijelaskan, Perda No 7 tahun 2012 tentang izin toko modern mengatur jarak toko modern dengan pasar tradisonal. Tapi kenyataannya toko modern yang disidak anggora DPRD di Jl. Pramuka Rawalumbu telah melakukan pelangggaran. Karena selain  berdekatan dengan pasar tradisional juga toko tersebut  buka  24 jam. Seharusnya toko modern yang buka 24 jam harus berada di jalan provinsi.

Perda dan Perwal dibuat dimaksud untuk melindungi pedagang tradisonal. "Itu merupakan perlindungan terhadap pedagang tradisional yang modalnya pas-pasan" ujarnya.

 Oleh karena itu ia memintak agar Diperindagkop menindak tegas toko modern yang melanggar hukum. Jangan dilemahkan dan dipermalukan pemerintah kota Bekasi dengan membiarkan toko modern melanggar Perda. JIka perlu Satpol PP harus bertindak tegas karena Satpol PP adalah penegak Perda tegasnya.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2086 Kali
Berita Terkait

0 Comments