Kamis, 22/11/2018 08:35 WIB
Bawaslu Tegaskan ASN Berpolitik Dapat Dipidana
BEKASI, DAKTA.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Bidang Hukum, Mohamad Ikbal Alam Islami menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti ikut dalam politik praktis dapat di jerat pasal pidana pemilu.
"Sebagai tim atau ikut kampanye sebagaimana pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pemilu, karena pelanggaran terhadap ketidaknetralan ASN bisa kena pidana dengan junto pasal 49 dan 47 dan denda maksimal Rp36 juta dan kurungan tiga tahun," ungkap Iqbal, Kamis (22/11).
ASN dalam pasal tersebut dilarang terlibat dalam politik praktis baik sebagai pelaksana tim sukses dan tim kampanye maupun melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Mereka juga dilarang melakukan aktivitas yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon anggota legislatif maupun calon persiden (Peserta Pemilu). Bawaslu bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Pelatihan Penerangan Daerah sudah melakukan kegiatan sosialisasi terkait hal ini kepada para ASN terutama di lingkup wilayah kecamatan dan kelurahan.
"Maka ASN harus tetap menjaga profesionalitas kerja, baik di tingkat paling bawah sampai paling atas, tetapi mereka juga dituntut untuk mendukung proses penyelenggaraan pemilu 2019," katanya.
Menurutnya, apabila ada ASN yang rumahnya berdekatan dengan salah satu caleg dan kader partai, kemudian mereka mengadakan kegiatan politik atau bersosialisasi berkenaan dengan pencalonanya, maka ASN diimbau tidak hadir dalam kegiatan tersebut untuk menghindari dampak dari pandangan caleg lain terkait netralitasnya.
"Misalkan dalam proses pelanggarannya tidak terpenuhi pidana, tapi itu bisa dikenai sanksi kode etik pada UU ASN, jika terbukti dia hadir dalam kegiatan politik caleg, walaupun hanya menghadiri undangan sosialiasi caleg, tetap tidak boleh. Meskipun hak pilih tetap ada tapi harus dirahasiakan," tegasnya.
Dalam ketentuan pemilu ASN dibolehkan hanya memantau misalnya ada rapat umum suatu caleg atau partai, bukan untuk menghadiri melainkan memantau visi misi calon tersebut, dalam artian menghadiri tapi sebatas pemantauan saja.
Untuk antisipasi warga agar tidak berimbas pidana dalam menghadapi pemilu, Bawaslu Kota Bekasi juga melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan, kecamatan, RT/RW terkait aturan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kita punya jajaran dari Bawaslu Kota Bekasi, Panwascam, PPL sampai PPS, untuk mengimbau masyarakat termasuk ASN di wilayahnya masing-masing agar tidak terlibat menerima apalagi membantu distribusi logistik misalnya," pungkas Iqbal. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments