JIP Gandeng Media Sosialisasikan Pencegahan HIV AIDS
BEKASI, DAKTA.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Sebaya bekerja sama dengan Jaringan Indonesia Positif (JIP) mengajak seluruh elemen untuk lebih peka dalam mencegah, menanggulangi, dan mengobati HIV dan AIDS di Indonesia.
Dalam kegiatan peran media untuk menyebarkan informasi HIV dan AIDS yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 17 November 2018 di RM Margajaya.
Melalui pendekatan jejaring dengan mitra media kegiatan ini dapat menjembatani atau menyebarkan informasi pencegahan, penanggulangan, serta pengobatan HIV dan AIDS di Indonesia yang benar dan tepat. Sehingga, dapat meminimalisir kesenjangan perspektif ataupun wawasan yang terjadi selama ini.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memaksimalkan peran dan pelibatan mitra media dalam menyosialisasikan dan menyebarkan informasi yang ada terkait pencegahan, penanggulangan, serta pengobatan HIV dan AIDS di Indonesia.
Peserta meliputi 25 orang, 10 orang wartawan media, dua orang perwakilan dari lima kelompok populasi kunci (MSM, PWID, TG, WLHIV, FSW), empat orang lokal LSM atau CS. **
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Radio Dakta |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments