Kamis, 15/11/2018 13:02 WIB
Kejari Tahan Pegawai BPBD Kota Bekasi Kasus Penyaluran Beras
BEKASI, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menahan dua pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pencairan cadangan beras pemerintah tahun 2016-2017 yang merugikan negara Rp1,8 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh, kedua pegawai tersebut adalah staf pelaksana BPBD Kota Bekasi Feri Santoso dan Ahmad Dumiyati. Kini keduanya sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur.
“Keduanya sudah kami tahan di Lapas Bulak Kapal,” ungkap Kepala Kejari Bekasi Hermon Dekristo kepada Dakta, Kamis (15/11).
Kajari menjelaskan, modus tersangka yakni mengajukan permohonan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada Perum Bulog di Karawang. Tindakan itu diklaim sebagai tindak lanjut penerbitan surat siaga bencana darurat oleh Wali Kota Bekasi.
"Kemudian pelaku, Feri, melengkapi surat permohonan dengan melampirkan data korban bencana banjir termasuk surat penetapan siaga bencana. Kemudian surat itu dikirim ke Perum Bulog Karawang. Tidak lama permohonan itu akhirnya disetujui," papar Hermon.
Kedua pelaku, Ahmad Dumiyati dan Feri Santoso, mencairkan beras cadangan itu digudang baru warung Bongkok Cibitung. Beras yang diberikan adalah sebanyak 100 ton. Namun, hanya 13.425 kilogram yang disalurkan ke korban bencana banjir. Sisanya, sebanyak 86.575 kilogram dijual pelaku Feri bersama rekan-rekanya.
Tidak sampai di situ, pelaku ternyata menggunakan uang penjualan beras untuk biaya operasional pendistribusian beras dan sisanya untuk keperluan pribadi Feri.
"Kita juga sedang memeriksa seseorang berinisial H dalam pengembangan kasus ini," jelasnya.
Setelah diselidiki ternyata Wali Kota Bekasi tidak pernah mengeluarkan surat siaga bencana. Melainkan surat itu dibuat sendiri oleh Feri dengan cara dipindai dan dibuat seperti aslinya.
“Ada 41 saksi yang sudah kami periksa,” kata Hermon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pejabat BPBD Kota Bekasi yang angkat bicara. Kerugian negara akibat tindakan kedua pelaku antara lain, pada 2016 sebesar Rp886.500.000 dan 2017 adalah sebesar Rp992.000.000. Adapun total kerugian adalah sebesar Rp1.878.500.000. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments