Maneger Nasution: Delapan Soal Untuk Calon Panglima TNI
JAKARTA_DAKTACOM: Sejatinya sebelum Presiden Jokowi menyerahkan nama sebagai calon Panglima TNI yang baru, pengganti Jenderal TNI Moeldoko kepada DPR untuk nanti dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), ada baiknya Presiden Jokowi meminta pertimbangan Komnas HAM untuk melihat rekam jejak clear dan cleannya HAM calon.
"Komnas HAM berpandangan pengajuan nama calon baru pengganti Jenderal TNI Moeldoko sebagai Panglima TNI yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2015 mendatang, di samping harus sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, juga harus memenuhi persyaratan integritas, profesionalitas, juga harus clear dan clean soal HAM." kata Maneger Nasution, anggota komnas HAM, sebagaimana rilis yang dikirim ke dakta.com.
Dijelaskan, mengacu pada Pasal 13 ayat (2) UU TNI, Panglima diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam Pasal 13 ayat (6), calon Panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
"Setidaknya ada 8 (tujuh) soal yang harus dijelaskan ke publik oleh calon Panglima TNI pengganti Jenderal Moeldoko" kata Maneger.
Pertama, berkomitmen memajukan dan menegakkan HAM di lingkungan TNI khususnya.
Kedua, meningkatkan disiplin TNI yang dianggap makin merosot dengan adanya kasus penyerangan Lapas Cebongan, perkelahian antaranggota TNI dengan Polri, bahkan pertempuran sesama TNI sendiri.
Ketiga, meningkatkan integritas dan profesionalitas prajurit.
Keempat, meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Kelima, meneruskan reorganisasi TNI melalui program Minimum Essensial Force.
Keenam, menjaga netralitas TNI dan menyelesaikan perangkat-perangkat lunak TNI sesuai Undang-Undang TNI, antara lain menuntaskan soal bisnis TNI, peradilan umum untuk militer, hukum disiplin militer, doktrin-doktrin TNI yang sesuai dengan teknologi dan hak asasi manusia, pembinaan karir, dan lain-lain.
Ketujuh, berkomitmen menunaikan amanat reformasi soal supremasi sipil.
Kedelapan, berkomitmen memenuhi hak-hak konstitusional warganya sendiri, TNI perempuan yang ingin berjilbab. Calon Panglima TNI itu ada baiknya menyampaikan secara transaparan ke publik tentang komitmennya tersebut dengan cara menerbitkan Peraturan Panglima TNI tentang bolehnya TNI perempuan yang ingin berjilbab.
Lebih lanjut dijelaskan, Peraturan itu mendesak dikeluarkan untuk menunaikan kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak dasar konstitusional warga negara, khususnya hak-hak kaum perempuan, khususnya TNI perempuan yang ingin mengamalkan agamanya.
Hal ini menurutnya, penting untuk memperlihatkan political will negara, khususnya TNI. Semoga ini menjadi pertanda cuaca baik untuk membangun trust masyarakat kepada TNI dan pada akhirnya dapat menghadirkan keyakinan publik bahwa negara/TNI serius menegakkan HAM di negeri ini, dimulai dari sendiri, memenuhi HAM warganya/TNI-perempuan sendiri. Akhirnya kita serahkan pada kearifan DPR RI.
Editor | : | |
Sumber | : | Syifa Faradilla |
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
0 Comments