Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 14/11/2018 16:22 WIB

MUI Soal Perda Syariah: PSI Harus Minta Maaf kepada Umat

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton T Digdoyo
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton T Digdoyo
JAKARTA, DAKTA.COM - Publik dibuat kaget dengan pernyataan salah satu ketua parpol Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang  menolak perda syariah di seluruh Indonesia karena dinilai merusak toleransi dan deharmonisasi sosial. 
 
Untuk itu redaksi telah minta tanggapan via telpon pada Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton T Digdoyo mantan petinggi Polri yang pengalaman terhadap praktek-praktek perda syariah di masyarakat.
 
"Siapapun yang menolak perda syariah itu ada dua kemungkinan. Pertama belum tau apa itu perda syariah. Kedua atau memang tak suka dengan agama Islam," kata Antoni, Rabu (14/11).
 
Perda syariah itu tidak bertentangan dengan Falsafah NKRI Pancasila dan konstitusi NKRI UUD 45 serta Dasar NKRI Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 28 dan 29 UUD 45. Bahkan perda syariah itu memperkuat hukum positif yang ada di UU.
 
"Jadi jangan alergi dengan istilah syariah. Apalagi di Indonesia sudah disosialisasikan oleh pemerintah ada ekonomi syariah, bank syariah, fitness syariah, dan hotel syariah. Aturan syariah sudah dilakukan sejak NKRI ini lahir bahkan Pancasila dan UUD 45 banyak bermuatan syariah mengatur taat pada Tuhan," paparnya.
 
Jika PSI menolak perda syariah karena ketidak tahuannya manfaat perda syariah tersebut segeralah minta maaf pada negara dan umat Islam.
 
Tetapi jika menolak karena kebenciannya terhadap Islam saya setuju PSI dicabut badan hukumnya karena itu berarti mereka tidak pancasilais. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3333 Kali
Berita Terkait

0 Comments