Senin, 12/11/2018 15:56 WIB
Kemenag Akui Belum Dapat Draf Terkait RUU Pesantren
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementrian Agama belum mendapatkan draf terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama melainkan baru poin-poinnya.
"RUU ini kan inisiatif dari DPR. Tetapi pembahasan belum lebih lanjut secara formal dan mendapatkan draf yang disampaikan untuk dibahas," kata Kabiro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki saat dihubungi Radio Dakta, Senin (12/11).
RUU Pesantren ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena ada poin yang menyebut pendidikan sekolah masuk pada hari Minggu.
"Banyak masukan dari masyarakat ke kami. Maka nantinya kita juga akan ajak masyarakat untuk mendiskusikan bersama DPR," ucapnya.
Ia membantah apabila RUU Pesantren merupakan intervensi dari negara dalam pelaksanaan pendidikan keagamaan.
"Tidak, bahkan ini lebih kepada upaya memfasilitasi pendidikan keagamaan yang dianggap belum mendapat porsi lebih," terangnya.
Menurutnya, kontra masyarakat dalam RUU ini karena hari Minggu berkaitan dengan peribadatan bagi umat Kristiani. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments