KPK Periksa Kembali Walikota Makssar Dengan Sprindik Baru
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Instalasi Pengolahan Air PDAM Makassar.
"Iya dia (Ilham Arief) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Pemanggilan terhadap llham Arief ini merupakan yang pertama kalinya setelah lembaga antirasuah itu, kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Ilham.
Sprindik kembali diterbitkan oleh KPK usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan llham Arief.
Perkara yang disangkakan kepada mantan Wali Kota Makassar dua periode ini dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya. Dia disangkakan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar.
Pasal sangkaan kepada llham Arief pun tak berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor | : | |
Sumber | : | okezon |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments