Kamis, 08/11/2018 15:35 WIB
Putusan MA Keliru, KPU Dapat Abaikan Gugatan OSO
JAKARTA, DAKTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai putusan MA yang meloloskan gugatan Oesman Sapta Odang bertentangan dengan konstitusi.
"Dalam UU Pemilu itu jelas-jelas dinyatakan bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan untuk maju sebagai caleg DPD RI, jadi MA memutuskan gugatan itu memakai dasar hukum yang mana?" ungkap Margarito saat dihubungi pada Kamis (8/11).
Maka dari itu menurut Margarito, MA telah melakukan penafsiran hukum yang salah karena peraturan KPU yang dijadikan obyek gugatan sesungguhnya tidak bertentangan dengan UU Pemilu.
"KPU bahkan dapat mengabaikan putusan dari MA ini karena PKPU-nya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Disini sangat terlihat jelas bahwa MA salah dalam melakukan penafsiran hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dicoret dari daftar nama caleg DPD RI asal Kalimantan Barat setelah adanya putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD RI.
Namun Oso mengajukan gugatan kembali kepada MA, gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan oleh MA. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
0 Comments