Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/11/2018 08:12 WIB

FSPMI Tidak Setuju Penetapan UMK Bekasi Sebesar Rp4,1 juta

(Ilustrasi) Demo Buruh
(Ilustrasi) Demo Buruh
CIKARANG, DAKTA.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi telah ditetapkan tahun 2019 sebesar Rp4.146.126 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi.
 
Hal tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Salah satu yang menentang UMK datang dari Wakil Presiden Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia (FSPMI) Obon Tabroni.
 
Obon menilai, penetapan besaran UMK Kabupaten Bekasi tidak sebanding dengan kawasan perusahaan industri yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi, terlebih terbesar se-Asia Tenggara.
 
"Banyak perusahaan nasional ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Sementara UMK Karawang saja lebih besar, rasanya miris juga," ujar Obon saat dihubungi Radio Dakta, Senin (5/11).
 
Bahkan Obon menyebut bahwa kebijakan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen menyalahi aturan dan fungsi kepala daerah.
 
"Dalam surat edaran kepala daerah yang tidak menjalankan UMP 8,03 persen akan dicopot, kacau ini negara. Kalau dipatok seperti itu bertentangan dengan fungsinya yang harus menyejahterakan rakyat lewat upah," jelasnya.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2109 Kali
Berita Terkait

0 Comments