Senin, 05/11/2018 16:04 WIB
PN Garut Vonis Ringan Pembakar dan Pembawa Bendera Tauhid
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Garut memvonis ringan, yaitu 10 hari penjara dan denda Rp2 ribu terhadap dua pembakar bendera tauhid, berinisial F dan M, saat Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10) lalu.
"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kemudian dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp2 ribu," ujar hakim Hasanudin saat membacakan vonis, Senin (5/11).
Dua terdakwa melanggar pasal 174 KUHP tentang perbuatan mengganggu rapat umum. Mendengar putusan itu, terdakwa F dan M menerimanya dan tidak ingin mengajukan banding.
Sementara itu pembawa bendera berinisial US yang dibakar juga divonis yang sama karena membuat kegaduhan.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari," ujar hakim Hasanudin.
Hakim mengatakan, US juga terbukti melanggar pasal 174 KUHP. Ia membawa bendera yang disebut polisi bendera HTI hingga berujung aksi pembakaran. Selain dipenjara 10 hari, US juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp2 ribu. **
Editor | : | |
Sumber | : | Berbagai Sumber |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments