Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 05/11/2018 16:04 WIB

PN Garut Vonis Ringan Pembakar dan Pembawa Bendera Tauhid

Persidangan pembakaran dan pembawa bendera tauhid di PN Garut
Persidangan pembakaran dan pembawa bendera tauhid di PN Garut
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Garut memvonis ringan, yaitu 10 hari penjara dan denda Rp2 ribu terhadap dua pembakar bendera tauhid, berinisial F dan M, saat Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10) lalu.
 
"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kemudian dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp2 ribu," ujar hakim Hasanudin saat membacakan vonis, Senin (5/11).
 
Dua terdakwa melanggar pasal 174 KUHP tentang perbuatan mengganggu rapat umum. Mendengar putusan itu, terdakwa F dan M menerimanya dan tidak ingin mengajukan banding.
 
Sementara itu pembawa bendera berinisial US yang dibakar juga divonis yang sama karena membuat kegaduhan.
 
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari," ujar hakim Hasanudin.
 
Hakim mengatakan, US juga terbukti melanggar pasal 174 KUHP. Ia membawa bendera yang disebut polisi bendera HTI hingga berujung aksi pembakaran. Selain dipenjara 10 hari, US juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp2 ribu. **
Editor :
Sumber : Berbagai Sumber
- Dilihat 2633 Kali
Berita Terkait

0 Comments