Kamis, 01/11/2018 11:21 WIB
KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Meikarta
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tujuh saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS) yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi untuk tersangka BS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/11).
Tujuh saksi itu antara lain Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Soni, Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Richard Setiadi, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Daniel, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Yani Firman.
Selanjutnya, PNS pada Dinas BPMPTSP Kabupaten Bekasi Matalih, Marfuah Affan yang merupakan ajudan dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Joseph Christoper Mailool seorang karyawan swasta.
Selain Billy Sindoro, KPK juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus suap Meikarta itu antara lain konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mendalami lima hal krusial dalam terhadap para saksi yang diperiksa, yakni pertama alur dan proses perizinan Meikarta dari perspeksif aturan dan prosedur di Pemkab Bekasi.
Kedua, proses rekomendasi tahap pertama dari pihak Pemprov Jawa Barat pada Pemkab Bekasi terkait proses perizinan Meikarta.
Ketiga, alur dan proses internal di Lippo terkait dengan perizinan Meikarta. Keempat sumber dana dugaan suap terhadap Bupati Bekasi dan kawan-kawan.
Terakhir, KPK juga mendalami apakah ada atau tidak ada perbuatan korporasi dalam perkara tersebut.
Diduga Neneng Hassanah dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments