Kabar Balita Selamat Pesawat Lion Air Belum Terkonfirmasi
KARAWANG, DAKTA.COM - Seorang balita dikabarkan selamat dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Balita yang belum diketahui namanya ini, dikabarkan terapung dan diselamatkan oleh tim penyelamatan.
Kabar tersebut beredar di media sosial facebook, tetapi hal itu belum bisa dipastikan kebenarannya.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari tim yang ada di lokasi jatuhnya pesawat.
"Kami belum mendapatkan keterangan dari tim yang ada di TKP. Itu perlu dikonfirmasi kembali," katanya kepada Dakta, Selasa (30/10).
Menurut keterangan yang didapat, memang ada dua penumpang balita dalam manifes pesawat Lion Air JT 610.
Sementara itu, suasana di pantai Pakis Jaya Kabupaten Karawang masih terlihat seluruh instansi siaga terkait upaya penyelamatan dari para korban penumpang Lion Air JT 610.
Rencanaya pihak Kepolisan, Polairud, Marinir, dan berbagai instansi akan melakukan peninjauan kembali ke lokasi yang diduga tempat jatuhnya pesawat di perairan Tanjung Pakis Karawang. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments