Proses Pencarian Lion Air Terkendala Arus Kencang dan Lumpur
KARAWANG, DAKTA.COM - Kapolres Karawang, Slamet Waloyo mengatakan bahwa tim penyelamatan Basarnas masih melakukan proses pencarian dengan menyelam di dasar laut.
"Dari malam telah ditemukan 18 kantong jenazah yang langsung dikirim ke RS Kramat Jati untuk diidentifikasi. Kami juga belum menemukan badan besar pesawat hanya puing-puing pecahan pesawat," kata AKBP Slamet kepada Dakta, Selasa (30/10).
Menurutnya, proses evakuasi di dalam dasar laut terkendala oleh arus yang cukup kencang.
"Selain itu tim penyelam juga terkendala adanya lumpur di dasar laut, sehingga jarak pandang terbatas" ungkapnya.
Semua elemen instansi masih melakukan proses pencarian terhadap korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada Senin (30/10).
"Dua helikopter juga dikerahkan dari Polda Jabar dan Direktorat. Pencarian korban juga melibatkan para nelayan di sekitar pantai Pakis dan Tempuran," jelasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments