Senin, 29/10/2018 14:47 WIB
Kemenhub Belum Dapat Konfirmasi Kecelakaan Lion Air dari Basarnas
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Perhubungan RI memberi keterangan pers terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Laut Utara Karawang, Jawa barat di Gedung VIP Terminal 1 Bandara Soekarno-hatta.
Kepala kantor otoritas kementerian perhubungan, Bagus Sunjoyo mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Basarnas untuk mengetahui keberadaan Lion Air JT 610 CGK-PGK.
"Kami belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Basarnas, hilangnya pesawat Lion Air JT 610," ungkap Bagus Sunjoyo, Senin (29/10).
Sementara itu menurut pantauan Dakta, pihak keluarga terus berdatangan mengecek keberadaan anggota keluarga mereka apakah selamat atau tidak.
Hingga saat ini, Angkasa Pura dan Lion air bekerja sama untuk mencocokkan data penumpang Lion Air JT 610, dengan keluarga korban.
Sambil menunggu konfirmasi pihak Basarnas, Angkasa pura menyediakan logistik dan pemuka agama untuk memberikan penyejukan kepada keluarga korban yang masih menunggu kepastian tentang keberadaan keluarga mereka. (Hana)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments