Pemkab Karawang Kerahkan 55 Ambulans Evakuasi Korban Lion Air
KARAWANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang mengerahkan sebanyak 55 ambulans baik dari rumah sakit umum daerah maupun swasta terdekat untuk mengevakuasi korban pesawat Lion Air JT 610.
"Rumah sakit umum daerah, Proklamasi dan swasta siap menampung korban kecelakaan pesawat," kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana kepada Dakta, Senin (29/10).
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana
Ia mengatakan, telah mendapatkan informasi dari beberapa pihak bahwa telah ditemukan potongan tubuh korban pesawat Lion Air JT 610.
"Berdasarkan informasi, ada beberapa potongan-potongan tubuh korban yang ditemukan. Namun, saya belum menerima update secara resmi dari tim evakuasi," jelasnya.
Pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 610 tujuan Pangkal Pinang lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada pukul 06.20 WIB. Pesawat itu hilang kontak pukul 06.33 WIB.
Dari pantauan Dakta, seluruh elemen masih melakukan evakuasi korban. Polres Karawang pun saat ini juga masih melakukan penyisiran korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments