Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 26/10/2018 09:34 WIB

SBSI Nilai Kenaikan UMP 2019 Langgar Mekanisme Pengupahan

Ketua SBSI, Muchtar Pakpahan
Ketua SBSI, Muchtar Pakpahan
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja telah melanggar mekanisme penetapan upah. 
 
"Jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan, semestinya penetapan upah minimum harus melalui pembicaraan tripartit yakni pihak pengusaha, serikat buruh, dan dewan pengupahan. Permenaker ini menghilangkan fungsi dari serikat buruh dan dewan pengupahan," papar Muchtar di Jakarta pada Jumat (26/10).
 
Muchtar menambahkan, pemerintah hanyalah berpaku pada masukan pengusaha dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan besaran upah. 
 
"Ini hanya menteri saja yang menentukan 8%, menteri bisik-bisik saja ke Kadin, sama BPS, berapa itu angka inflasi dan mereka langsung menentukan 8%," imbuhnya. 
 
Hal inilah yang akan mereka gugat ke PTUN karena berpotensi menimbulkan kecurangan terhadap kaum buruh.
 
"Ini kejahatan negara terhadap buruh karena mengamputasi peranan dari serikat buruh dalam menentukan mekanisme pengupahan, minggu depan gugatan akan kami layangkan ke PTUN," tutupnya. 
 
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. 
 
Berdasarkan Surat Edaran Menaker per 15 Oktober 2018, ada delapan provinsi yang harus menaikkan upah lebih dari ketentuan, hal ini dilakukan karena mereka harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak. 
 
Ke delapan Provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3616 Kali
Berita Terkait

0 Comments