Jum'at, 26/10/2018 09:34 WIB
SBSI Nilai Kenaikan UMP 2019 Langgar Mekanisme Pengupahan
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja telah melanggar mekanisme penetapan upah.
"Jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan, semestinya penetapan upah minimum harus melalui pembicaraan tripartit yakni pihak pengusaha, serikat buruh, dan dewan pengupahan. Permenaker ini menghilangkan fungsi dari serikat buruh dan dewan pengupahan," papar Muchtar di Jakarta pada Jumat (26/10).
Muchtar menambahkan, pemerintah hanyalah berpaku pada masukan pengusaha dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan besaran upah.
"Ini hanya menteri saja yang menentukan 8%, menteri bisik-bisik saja ke Kadin, sama BPS, berapa itu angka inflasi dan mereka langsung menentukan 8%," imbuhnya.
Hal inilah yang akan mereka gugat ke PTUN karena berpotensi menimbulkan kecurangan terhadap kaum buruh.
"Ini kejahatan negara terhadap buruh karena mengamputasi peranan dari serikat buruh dalam menentukan mekanisme pengupahan, minggu depan gugatan akan kami layangkan ke PTUN," tutupnya.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker per 15 Oktober 2018, ada delapan provinsi yang harus menaikkan upah lebih dari ketentuan, hal ini dilakukan karena mereka harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak.
Ke delapan Provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments