Rabu, 24/10/2018 11:06 WIB
YLKI Nilai Iklan Rokok di Stasiun Kemunduran Serius
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai iklan rokok yang terpasang di sejumlah stasiun-stasiun kereta api merupakan sebuah kemunduran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Iklan rokok di area stasiun jelas kemunduran serius. Pada era Direktur Utama Ignasius Jonan, hal itu sudah dihapus," kata Tulus di Jakarta, Rabu (24/10).
Selain suatu kemunduran, Tulus juga menilai pemasangan iklan rokok di stasiun kereta api juga melanggar hukum. Menurut Tulus, stasiun kereta api termasuk kawasan tanpa rokok yang seharusnya juga bebas dari iklan, promosi dan sponsor rokok.
Kawasan tanpa rokok telah diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Sejumlah daerah di Indonesia juga sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok," jelasnya.
Menurut Tulus, konsumen pernah menyampaikan protes langsung kepada salah satu daerah operasi PT KAI terkait iklan rokok tersebut.
Namun, kepala daerah operasi menyatakan itu merupakan kebijakan perusahaan di tingkat pusat karena ada nota kesepahaman antara PT KAI dengan salah satu industri rokok.
"Berbagai inovasi yang dilakukan PT KAI untuk meningkatkan pelayanan patut diapresiasi. Namun, PT KAI ternyata kurang mendengarkan masukan bahkan protes dari konsumen," tuturnya.
Karena itu, untuk menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan konsumen dan kepatuhan terhadap aturan, YLKI mendesak PT KAI untuk membatalkan nota kesepahaman terkait pemasangan iklan rokok di stasiun dan mencopot iklan yang sudah terpasang.
"Seharusnya, PT KAI lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments