Selasa, 23/10/2018 10:04 WIB
Pembangunan 53 Tower Meikarta Terancam Mangkrak
CIKARANG, DAKTA.COM - Proses pembangunan 53 Tower milik Meikarta terancam mangkrak karena Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak melanjutkan proses pembuatan izinnya.
Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Muhammad Said mengatakan proses perizinan pembangunan Meikarta sebenarnya sudah keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada September lalu, untuk 24 towe.
"Tetapi karena adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Bekasi serta tiga kepala dinas termasuk Kadis DPMPTSP, Dewi Tisnawati maka tanda tangan izin itu tidak bisa dilakukan," ucap Said di cikarang (23/10).
Ia mengakui, Meikarta mengajukan izin pembangunan 24 Tower, tetapi ada penambahan 29 tower lagi dari 84,3 hektare lahan.
"Proses pemberian izin cukup panjang dan memakan waktu lama. Pasalnya, ada sejumlah kendala perubahan jumlah unit dalam pengajuan izin, oleh karenanya hal itu berimplikasi pada perizinan lain seperti analisis dampak lingkungan (Amdal)," ucapnya.
Untuk kelanjutan proses izin IMB bagi 29 tower yang diajukan oleh Meikarta, ia mengaku belum bisa memastikan. Sebab, seluruh dokumen perihal perizinan di Meikarta telah disita oleh penyidik KPK dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, proyek Meikarta milik Lippo Cikarang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam perkara suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Neneng disangka menerima suap hingga Rp7 miliar dalam beberapa termin.
Selain Bupati, empat pejabat juga menjadi tersangka, diantaranya Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Trisnowati, dan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments