Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/10/2018 09:02 WIB

KPK Lakukan Pemindahbukuan Rekening Setnov Rp862 Juta

Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Setya Novanto
Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Setya Novanto
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima uang pengganti perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp862 juta dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
 
"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/10).
 
Hal tersebut, kata Febri, merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Setya Novanto. 
 
"KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah Setya Novanto seperti yang disampaikan oleh istri yang bersangkutan sebelumnya," ucap Febri.
 
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.
 
Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar Rp100 ribu dolar AS.
 
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu). **
Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 3201 Kali
Berita Terkait

0 Comments