Kamis, 18/10/2018 15:58 WIB
Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu Soal Satu Jari
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh seorang warga, Dahlan Pido, terkait dugaan kampanye saat upacara penutupan Pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2018, di Nusa Dua, Bali, Ahad (14/10).
Pelaporan itu, katanya, terkait dengan kejadiaan saat sesi foto bersama. Ketika itu, Luhut sempat mengoreksi jari Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim yang mengacungkan dua jari. Sehingga, Christine dan Jim kemudian menunjuk satu jari.
Selain itu, kata Dahlan, saat itu Sri Mulyani juga mengatakan "Two is for Prabowo, one is for Jokowi."
Dahlan menduga sikap yang ditunjukkan Luhut dan Sri termasuk ke dalam kategori pelanggaran kampanye karena hal itu dilakukan dalam forum kenegaraan.
"Kami datang untuk melaporkan kejadian waktu hari Minggu. Kejadian tersebut ada dugaan pelanggaran pejabat nengara, Luhut dan Sri Mulyani berkampanye. Karena menyebutkan identitas paslon Jokowi nomor 01," kata dia, di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Dalam laporannya, Dahlan menduga Luhut dan Sri Mulyani melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 282, 283 ayat 1 dan 2, serta pasal 457 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara serta denda Rp36 juta.
Ia membawa bukti berupa sejumlah potongan berita dan rekaman video yang berasal dari salah satu media nasional.
Diketahui, pasangan capres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mendapatkan nomor urut 01 pada Pilpres 2019, sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat nomor urut 02.
Sementara itu, Taufiqurrahman selaku pengacara Dahlan mengatakan bahwa penunjukkan satu atau dua jari sudah menjadi seperti identitas nomor urut calon presiden-wakil presiden. Pihaknya menduga sikap yang ditunjukkan kedua menteri tersebut merupakan kampanye terselubung.
Padahal, kata dia, UU Pemilu telah mengatur bahwa seorang pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye. Jikapun ingin berkampanye, pejabat itu harus mengajukan cuti.
"Apakah ini masuk pelanggaran pemilu atau tidak ini kewenangan Bawaslu," katanya.
Dahlan dan Taufiqurrahman sendiri mengaku tidak terkait dengan capres-cawapres nomor urut 02. Mereka beralasan, laporan ini diajukan sebagai pembelajaran karena sedianya seluruh pihak menaati aturan yang berlaku.
Apalagi, kedua pihak yang dilaporkan ini merupakan pejabat pemerintah yang sedianya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Dalam masa kampanye pemilu sejatinya dilaksanakan dengan baik sehingga dapat pendidikan politik yang baik, kami meduga Luhut dan Sri memberikan pembelajaran politik yang salah," tandas Taufiqurrahman. **
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
0 Comments