BEKASI, DAKTA.COM - Delegasi parlemen Indonesia melalui anggotanya, Jazuli Juwaini dengan tegas menolak penyebaran paham lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) pada sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-138 yang berlangsung 14-18 Oktober 2018 di Jenewa Swiss.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Aliansi Cinta Keluarga (Aila), Nurul Hidayati mengapresiasi sikap tegas delegasi parlemen Indonesia, karena itu membuktikan bahwa Indonesia tidak tunduk terhadap paham LGBT.
"Apa yang dilakukan oleh perwakilan Indonesia Jazuli Juwaini merupakan fenomena yang menggembirakan bagi kami, karena LGBT itu bertolak belakang dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila," kata Nurul saat dihubungi Radio Dakta, Kamis (18/10).
Menurutnya, sikap Jazuli itu harus menjadi inspirasi bagi Komisi III DPR RI yang saat ini sedang merevisi KUHP tentang LGBT. Sehingga dapat menghasilkan undangan undangan yang jelas.
"Saat ini KUHP buatan Belanda hanya menyatakan pencabulan di bawah usia dan sesama jenis saja lalu bagaimana dengan orang dewasa yang melakukan hal itu? Ini yang sampai sekarang belum ada aturannya," tegasnya.
"Maka ketika ada pesta seks kemudian ditangkap oleh polisi, sehari atau dua hari sudah lepas, sehingga tidak ada efek jera sama sekali. Kami berharap legislator di komisi III tolong cepat ketuk palu tentang KUHP LGBT ini," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Indonesia ini adalah negara yang tidak memiliki norma yang jelas terhadap paham LGBT ini.
"Kita ini negara yang tidak jelas terhadap norma LGBT. Tidak melegalkan dan juga tidak melarangnya. Sementara negara lain, seperti Rusia berani mengilegalkan LGBT dengan alasan bahwa bisa melemahkan negera," ungkapnya.
Kendati demikian, menurutnya, dalam hal ini negara yang harus bertanggungjawab menjalankan fungsinya untuk melarang paham LGBT berkembang di Indonesia, sebab negara lah yang memegang aturan.
"Semua pihak harus ikut bergerak melawan paham LGBT ini, mulai dari keluarga hingga lembaga agama. Tetapi sampai saat ini negara belum menjalankan fungsinya untuk melindungi masyarakat dan terkesan abai. Masyarakat harus menuntut negara supaya memiliki norma yang jelas terhadap LGBT, legal atau ilegal, tentu itu harus berlandaskan UUD dan Pancasila," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments