Kamis, 18/10/2018 08:41 WIB
DMI: 40 Persen Masjid Rusak di Kota Palu
PALU, DAKTA.COM - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Palu mencatat data sementara bahwa ada 95 masjid rusak akibat gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi yang melanda Palu Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (28/9) lalu.
"Terima kasih bagi ustadz dan takmir yang sudah mengirimkan data dan foto masjid yang rusak terdampak gempa, tsunami dan likuifaksi. Data tersebut saat ini diproses di Kementrian Agama untuk mendapatkan perhatian dan bantuan pemerintah," kata Ketua DMI Palu Moh. Ikbal Andi Mangga di Palu, Rabu (17/10).
Sampai sekarang, kata Ikbal, DMI bersama Kementerian Agama Palu masih mendata masjid-masjid yang rusak. Salah satu cara yang dipakai yakni mengambil foto bangunan masjid yang rusak.
"Perkiraan DMI jumlah masjid yang rusak sekitar 127 atau 40 persen dari total masjid di Kota Palu," tambah Ikbal.
Anggota DPRD Kota Palu ini menuturkan sebagian masjid yang terdata rusak, terutama rusak parah, berada di wilayah Kecamatan Palu Barat dan Palu Selatan. Masjid-masjid yang rusak itu akan diperbaiki dan dibangun kembali lewat dana bantuan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Kategori kerusakan meliputi rusak ringan, sedang, dan berat. Rusak berat definisinya bahwa masjid tersebut sudah tidak dapat digunakan dan ini yang diprioritaskan untuk dibangun kembali," ucapnya.
Sementara itu bagi imam dan takmir masjid yang meninggal dunia, DMI belum mendata seluruhnya.
"Minta tolong kalau ada yang mengetahui atau ada informasi tentang imam atau takmir masjid yang meninggal saat gempa dan tsunami, dapat menghubungi kami untuk didata," jelas Ikbal.
Selain dari Kemenag, bantuan untuk masjid dan imam serta takmir masjid yang meninggal juga akan disalurkan oleh DMI pusat.
Sementara itu, berdasarkan data pada Sistem Informasi Masjid (Simas) Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kementerian Agama RI, jumlah masjid di Kota Palu sebanyak 382 masjid. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments