Rabu, 17/10/2018 13:41 WIB
Peluru Nyasar Kembali Ditemukan di Gedung DPR RI
JAKARTA, DAKTA.COM - Lantai 10 ruangan 1008 milik Vivi Sumantri Jayabaya dari Fraksi Partai Demokrat dan Lantai 20 ruangan 2003 milik Totok Daryanto dari Fraksi PAN dikabarkan telah ditemukan selongsong peluru pada Rabu (17/10).
Ruangan 1008 milik Vivi Sumantri Jayabaya dikabarkan tertembus peluru yang merusak dinding pembatas dan bersarang di lemari, sementara ruangan 2003 milik Totok Daryanto peluru menembus kaca ruangan di sudut kanan atas.
Puluhan anggota kepolisian sudah tiba di Gedung Nusantara I DPR RI ini untuk melakukan olah TKP yang dipimpin oleh Kapolres Jakpus Kombes Pol Roma Hutajulu.
Sebelumnya pada Senin (15/10) lalu, dua ruangan milik ruangan Wenny Warouw dari Fraksi Partai Gerindra yang berada di lantai 16 serta ruangan Bambang Hari dari Fraksi Partai Golkar di lantai 13 juga terkena terjangan peluru yang dinyatakan berasal dari lapangan tembak Perbakin yang berada di sebelah selatan Gedung Nusantara I DPR RI.
Pada saat itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa penembakan ini berasal dari peluru nyasar para anggota Perbakin yang melakukan latihan menembak reaksi. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments