Rabu, 17/10/2018 13:23 WIB
Pemerintah Diminta Evalusi Kebijakan ‘Post Border’
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah diminta melakukan evaluasi atas pemberlakuan ketentuan penyederhanaan tata niaga impor, khususnya yang menyangkut ketentuan tentang pemberlakuan post border dalam pengawasan impor yang berlaku mulai Februari 2018.
Pemberlakuan post border dalam pengawasan impor menjadi salah satu penyebab banjirnya produk-produk impor di tanah air. Akibat membanjirnya barang-barang impor, pertumbuhan neraca perdagangan Indonesia berada pada posisi yang mengkhawatirkan. Perdagangan Indonesia terus mengalami defisit sejak awal 2017 hingga Agustus 2018.
Hal tersebut disampaikan Ketua Program Magister Managemen Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional (Unas) Jakarta Dr. I Made Adyana, pada Seminar Ekonomi Nasional “Memperkuat Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Ekspor” yang diselenggarakan Program Magister Administrasi Publik Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional (Unas) dan Pusat Penelitian, Pendampingan, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PSM) Unas, di Kampus Universitas Nasional, Jakarta, Rabu (17/10), dihadiri pengamat dan praktisi bisnis antara lain Muhammad Zaini, dosen Komunikasi Bisnis dan kebijakan Publik Institut STIAMI Eman Sulaeman Nasim, dosen pasca sarjana administrasi Publik Unas Rusman Gazali serta dosen dan mahasiswa program Pasca Sarjana di lingkungan Unas Jakarta.
“Ekspor kita pada tahun 2017 dibandingkan tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 6,93 persen. Namun Kenaikan ekspor tersebut juga dibarengi dengan kenaikan impor dari 12. 782,5 miliar dolar Amerika menjadi 15.061,2 miliar dolar Amerika. Naik sebesar 17,83 persen. Artinya, kenaikan import tidak diimbangi dengan kenaikan ekspor,” papar Adnyana.
Lebih lanjut Adnyana menjelaskan, penurunan yang tajam terhadap komoditas ekspor justru dari komoditas andalan ekspor Indonesia yang berbasis pada sumber daya alam dan memiliki keunggulan komparatif seperti karet, kopi, minyak sawit, serta produk yang dihasilkan dengan teknologi rendah dan padat karya yaitu kayu lapis, kertas, alas kaki, pulp, tekstil, dan pakaian jadi. Sementara peningkatan impor nonmigas terbesar Agustus 2018 dibanding Juli 2018 adalah golongan susu, mentega, telur US$48,6 juta (94,19 persen). Sedangkan penurunan import terbesar adalah golongan mesin dan pesawat mekanik sebesar US$296,3 juta (11,31 persen).
“Artinya, pemberlakuan ketentuan mengenai post border tidak efektif untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Karena impor yang datang bukan impor yang dibutuhkan sebagai pendukung ekspor, tetapi justru impor yang lebih berorientasi untuk kebutuhan konsumtif,“ jelas Adnyana
Adnyana berpendapat, Pengendalian impor yang dilakukan pemerintah saat ini tidak cukup. Pemerintah perlu melakukan evaluasi kebijakan atas pemberlakuan post border agar impor tidak membanjiri pasar dalam negeri.
Pengaruh Penerapan B-20
Sementara dosen pasca sarjana administrasi Publik Unas Rusman Gazali menjelaskan, sebagaimana dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal Oktober 2018, Indonesia pada bulan September lalu mengalami surplus perdagangan sebesar 230 juta dollar AS.
Namun surplus tersebut bukan semata-mata karena keberhasilan pemerintah mengendalikan impor. Tetapi lebih karena keberhasilan penerapan ketentuan penggunaan Biodiesel 20 (B-20) terhadap bahan bakar minyak, sehingga mengurangi impor migas sebesar 25,20 persen dibanding Agustus 2018.
“Kita patut mensyukuri penurunan angka import tersebut, tapi ini tetap rentan karena impor non migas hanya turun 10,52 persen. Itu pun yang turun malah impor mesin/peralatan, sedangkan impor barang konsumtif seperti buah-buahan malah naik 66,46 peren,” jelas Rusman Gazali.
Dosen Komunikasi Bisnis Institut STIAMI, Eman Sulaeman Nasim menyampaikan, di masa kondisi ekonomi yang sedang sulit seperti saat ini, membanjirnya barang-barang impor sangat berbahaya. Selain dapat mengancam keberlangsungan industri di dalam negeri juga mematikan lapangan pekerjaan dan menambah angka pengangguran yang semakin tinggi.
Banyaknya pengangguran akan berimbas kepada keamanan di masyarakat. Karena itu pemerintah diminta mengendalikan impor secara tegas. Kemudahan impor sebagaimana ketentuan mengenai post border menjadi salah satu sebab membanjirnya produk impor ke tanah air. Kebijakan post border itu adalah pemberlakuan "pelonggaran kebijakan" impor dimana awalnya pengendalian impor dilakukan oleh bea cukai yg kemudian diserahkan ke Kementerian Perdagangan.
“Karena itu, pemerintah harus berani mengoreksi kebijakan tersebut. Kembalikan saja pada ketentuan lama mengenai larangan terbatas (lartas) barang-barang impor. Pemerintah harus mati matian melindungi berbagai macam produksi dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor. Tingginya angka impor itu membahayakan stabilitas ekonomi dan keamanan di dalam negeri baik jangka pendek maupun jangka panjang. Peningkatan angka eksport akan menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak. Dengan demikian, anak-anak muda kita khususnya generasi milineal bisa terserap tenaga dan kreativitasnya,” papar Eman Sulaeman Nasim. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis Solusi UI |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments