Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/06/2015 11:47 WIB

DPRD Setuju THR Dibagi 2 Minggu Jelang Lebaran

Nyumarno
Nyumarno

CIKARANG_DAKTACOM: Anggota DPRD kabupaten Bekasi, Nyumarmo, setuju jika  Tunjangan Hari Raya (THR)  diberikan dua minggu sebelum Lebaran.

"Saya sependapat dengan Menaker THR diberikan dua minggu sebelum lebaran" kata Nyumarno, sebagaimana relis yang dikirim ke dakta.com, Selasa (23/6/15).

Dikatakan, jika THR diberikan dua minggu sebelum lebaran para pekerja dapat mempersiapkan diri saat pulang kampung atau mudik Lebaran. "Lihat saja sekarang pemesanan Tiket Pulang kampung juga dilakukan jauh hari sebelum lebaran kan" imbuhnya.

Untuk itu katanya, saya mendesak agar Bupati Bekasi mengeluarkan SURAT EDARAN yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di Kab.Bekasi juga terkait Pembayaran THR dan Mudik Lebaran.

Konten surat edaran menegaskan terkait Kewajiban Perusahaan membayarkan THR bagi seluruh pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran. Kemudian THR juga wajib diberikan untuk seluruh pekerja baik Pekerja Tetap, Kontrak, Outsourcing dan lain-lain sepanjang jangka waktu atau masa kerjanya memenuhi ketentuan. THR juga wajib diberikan bagi pekerja yang terkena PHK pada jangka waktu H-30 Lebaran.

Selain itu Surat Edaran Bupati juga harus berisi himbauan agar Setiap Perusahaan di Kab.Bekasi menyelenggarakan dan mengadakan Fasilitas Mudik Lebaran bersama. Itu bagian dari amanah Surat Edaran Menteri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, jadi harus dilaksanakan..!

Terakhir saya mendesak Bupati Bekasi, agar memerintahkan Disnaker untuk membuat Posko Pengaduan THR. Posko ini harus dibuat oleh Disnaker, ini juga amanah SE Menteri. Posko Pengaduan THR diharapkan dapat menerima Pengaduan Buruh/Pekerja yang tidak mendapatkan THR, juga penindakan terhadap Perusahaan yang melanggarnya. Harus dikasih sanksi tegas, biar ada efek jera, pungkas Nyumarno.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2216 Kali
Berita Terkait

0 Comments