Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/10/2018 13:55 WIB

Kontes Kecantikan Berbau LGBT di Bali Dibatalkan

Pura Ulun Danu Bratan, sebuah kuil Hindu di tepi Danau Bratan, Bali
Pura Ulun Danu Bratan, sebuah kuil Hindu di tepi Danau Bratan, Bali
DENPASAR, DAKTA.COM - Rencana penyelenggaraan Grand Final Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 di Bali dibatalkan. Kepala Bidang Hubungan Masarakat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, pihaknya memastikan kontes kecantikan yang berbau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tersebut tidak akan digelar.
 
"Direktur Intelkam Polda Bali sudah mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut dibatalkan karena ada penolakan dari masyarakat Bali," kata Hengky, Rabu (10/10).
 
Hengky menyatakan, Polda Bali telah menerima surat resmi penolakan dari banyak lembaga masyarakat, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali. Sejumlah ulama di Bali secara langsung juga menyatakan penolakannya.
 
Laman resmi penyelenggara kontes tersebut yaitu Yayasan Gaya Dewata yang berkantor pusat di Jalan Sakura IV, Dangin Puri Kangin, Denpasar, itu tidak dapat diakses.
 
MUI Provinsi Bali menyatakan, sikap penolakan terhadap segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan LGBT di Indonesia dan Bali khususnya. Ketua Umum MUI Bali, Muhammad Taufik Asadi, mengatakan, pihaknya mendapat informasi rencana kegiatan Grand Final Pemilihan Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 yang akan diselenggarakan Yayasan Gaya Dewata pada 10 Oktober 2018.
 
"Ini jelas sangat memprihatinkan, sebab tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama di Indonesia," kata Taufik secara tertulis.
 
MUI Bali sebagai wadah seluruh umat Islam di Bali selama ini menjalankan kaidah agama dan konstitusi RI. Taufik menambahkan, perilaku LGBT adalah menyimpang dan bertentangan dengan moral juga agama.
 
Perilaku LGBT, kata Taufik, juga bertentangan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini juga bertentangan dengan Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945 sehingga segala bentuk kegiatan bermuatan menyimpang merupakan perilaku inskontitusional.
 
"Untuk menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan, seperti adanya pembubaran paksa atau konflik horizontal antarkelompok masyarakat, MUI Bali memohon kepada pemerintah, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Bali, untuk melarang, membatalkan, dan membubarkan kegiatan tersebut," ujar Taufik. **
Editor :
Sumber : republika.co.id
- Dilihat 1691 Kali
Berita Terkait

0 Comments