Rabu, 10/10/2018 13:55 WIB
Kontes Kecantikan Berbau LGBT di Bali Dibatalkan
DENPASAR, DAKTA.COM - Rencana penyelenggaraan Grand Final Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 di Bali dibatalkan. Kepala Bidang Hubungan Masarakat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, pihaknya memastikan kontes kecantikan yang berbau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tersebut tidak akan digelar.
"Direktur Intelkam Polda Bali sudah mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut dibatalkan karena ada penolakan dari masyarakat Bali," kata Hengky, Rabu (10/10).
Hengky menyatakan, Polda Bali telah menerima surat resmi penolakan dari banyak lembaga masyarakat, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali. Sejumlah ulama di Bali secara langsung juga menyatakan penolakannya.
Laman resmi penyelenggara kontes tersebut yaitu Yayasan Gaya Dewata yang berkantor pusat di Jalan Sakura IV, Dangin Puri Kangin, Denpasar, itu tidak dapat diakses.
MUI Provinsi Bali menyatakan, sikap penolakan terhadap segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan LGBT di Indonesia dan Bali khususnya. Ketua Umum MUI Bali, Muhammad Taufik Asadi, mengatakan, pihaknya mendapat informasi rencana kegiatan Grand Final Pemilihan Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 yang akan diselenggarakan Yayasan Gaya Dewata pada 10 Oktober 2018.
"Ini jelas sangat memprihatinkan, sebab tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama di Indonesia," kata Taufik secara tertulis.
MUI Bali sebagai wadah seluruh umat Islam di Bali selama ini menjalankan kaidah agama dan konstitusi RI. Taufik menambahkan, perilaku LGBT adalah menyimpang dan bertentangan dengan moral juga agama.
Perilaku LGBT, kata Taufik, juga bertentangan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini juga bertentangan dengan Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945 sehingga segala bentuk kegiatan bermuatan menyimpang merupakan perilaku inskontitusional.
"Untuk menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan, seperti adanya pembubaran paksa atau konflik horizontal antarkelompok masyarakat, MUI Bali memohon kepada pemerintah, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Bali, untuk melarang, membatalkan, dan membubarkan kegiatan tersebut," ujar Taufik. **
Editor | : | |
Sumber | : | republika.co.id |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments