Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/06/2015 15:00 WIB

Satpol PP Serahkan Kasus Penutupan Jalan ke Polisi

jalan diblokir   Copy 2
jalan diblokir Copy 2

CIKARANG_DAKTACOM: Satpol PP Kabupaten Bekasi menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian terkait penutupan Jalan Anggrek di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang dilakukan oleh salah seorang warga.

Dede Rosdiah (52) menutup jalan Anggrek Pasar Seng Pasar Baru Cikarang Kabupaten Bekasi, dengan tembok setinggi 2 meter, Motivasi sang pemilik lahan atas aksinya dikarenakan pada Kamis (11/6) Satpol PP Kabupaten Bekasi menggusur sebagian bangunan di atas tanah yang diklaim miliknya.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Plh Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat M. Nahor mengatakan pembongkaran yang dilakukan oleh jajarannya merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah dan sudah sesuai dengan proseder yang berlaku, apalagi yang bersangkutan diketahui tidak memiliki IMB.

Terkait dengan adanya desakan warga yang meminta tembok itu dibongkar, menurut Sahat hal itu bukan kewenangan satpol PP tetapi pihak kepolisian, namun Pihaknya mengaku telah berkoordinasi agar dapat menyelesaikan hal tersebut bersama-sama.


Sahat yang juga merupakan Kepala BPBD Kabupaten Bekasi tersebut menjelaskan, pengakuan warga yang menutup jalan itu sebagai miliknya harus dibuktikan terlebih dahulu karena berdasarkan sepegetahuan warga disana, tanah itu sudah diwakafkan untuk kepentingan jalan.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur menjelaskan pihak polsek setempat melalui kanit binmas terus memberikan pemahaman agar warga tersebut membongkarnya.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2197 Kali
Berita Terkait

0 Comments