Rabu, 10/10/2018 11:20 WIB
Penataan Bangli Bentuk Nyata Realisasi 1000 Taman Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi memasukan program 1000 taman dalam Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah (RJPMD) lima tahun lalu. Namun hingga saat ini target tersebut belum rampung 100 persen, bahkan terkesan sudah tidak menjadi prioritas pembangunan.
"1000 taman bagian RJPMD yang lalu. Dan saat ini komitmen kita masih jalan. Anggaran juga disiapkan," ungkap Wakil WaliKota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Rabu (10/10).
Tri menambahkan, program penataan bangunan liar dan tidak berizin di Dinas Tata Ruang merupakan bukti nyata terkait rencana penyiapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang di dalamnya masuk adalah taman, jalan, dan polder air.
"Saat ini penataan bangli buat polder, taman, dan jalan. Ini sudah mengarah pada penyiapan RTH 30 persen. Kalo RTH kan isinya bisa taman, jalan, atau polder air," ucap Tri Adhianto ditemui di Plaza Pemkot Bekasi.
Berdasarkan pantauan, penertiban bangli di Kota Bekasi memang saat ini marak, terutama bangunan tak berizin yang dibongkar, langsung dijadikan taman. Hal ini mengingat fasos fasum untuk pembuatan jalan, polder air, dan taman belum cukup.
"Peruntukan taman dan polder kita harus benahi fasos dan fasum dulu, hal itu juga tidak mudah harus ada kerja sama pengembang juga. Hingga saat ini masih progres 1000 taman dan pemkot komitmen dengan penganggaran," tukasnya.
Proporsi RTH pada wilayah Kota Bekasi sebagai salah satu perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat (terbatas bagi publik tertentu). Apabila luas RTH baik publik maupun privat di Kota Bekasi telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments