Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/10/2018 08:46 WIB

Kasus Ratna Sarumpaet Tidak Dapat Diperluas

Dr H Abdul Chair Ramadhan SHMH
Dr H Abdul Chair Ramadhan SHMH
JAKARTA, DAKTA.COM - Kasus Ratna Sarumpaet sejatinya adalah perkara kriminal biasa. Terhadap apa yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet tentunya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya kepada orang lain, sepanjang orang lain dimaksud tidak memiliki kesalahan. 
 
Ahli Hukum Pidana Aksi Bela Islam 212, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH., dalam keterangan tulisnya di Jakarta, Rabu (10/10),  menyampaikan bahwa menurut ajaran hukum pidana, pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan objektif yang ada pada tindak pidana dan secara subjektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya itu. 
 
Menurutnya, Ratna Sarumpaet bisa dijerat hukuman Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU PHP), di mana unsur dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dipandang sudah terpenuhi, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Selain sangkaan pasal tersebut, kepadanya dapat pula dikenakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang yang bersangkutan menyebarkan informasi tersebut melalui sistem elektronik dan ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap sejumlah tokoh, antara lain Prabowo Subianto, Amien Rais, dan lain-lain dengan dalil turut menyebarkan hoaks patut dipertanyakan, apalagi dinyatakan sebagai bentuk konspirasi dan pemufakatan jahat. 
 
"Perlu disampaikan bahwa seseorang tidak dapat dipidana, jika memang ia tidak mengetahui atau sesat mengenai keadaan yang merupakan unsur tindak pidana atau berkeyakinan bahwa perbuatannya tidak merupakan suatu tindak pidana, kecuali ketidaktahuan, kesesatan, atau keyakinannya itu patut dipersalahkan kepadanya. Mereka adalah sebagai korban kebohongan Ratna Sarumpaet," jelasnya yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar DPP Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
 
Ia memaparkan bahwa dalam hukum pidana dikenal asas “tiada pidana tanpa kesalahan”. Kesalahan merupakan dasar pemidanaan atau yang menimbulkan hak untuk memidana. Kesalahan adalah sebagai faktor penentu pertanggungjawaban pidana. Kesalahan sebagai faktor penentu dalam menentukan dapat tidaknya seseorang dipertanggungjawabkan secara pidana, dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus/opzet) dan kesalahan dalam bentuk kealpaan (culpa). Dapat dikatakan bahwa tanda kesalahan adalah kesengajaan. Dalam KUHP tidak dijelaskan secara komprehensif tentang kesengajaan dimaksud.
 
"Logika hukumnya bagaimana mungkin mereka sebagai pihak yang dibohongi (korban), kemudian mereka dicelakan sebagai pihak yang menyebarkan berita bohong dan oleh karenanya dikatakan terdapat kesengajaan. Oleh karena itu, kepada mereka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, baik menurut UU PHP maupun UU ITE,"  pungkasnya. **
Editor :
Sumber : Abdul Chair Ramadhan
- Dilihat 3837 Kali
Berita Terkait

0 Comments