Islam Selamatkan Negeri, Recovery Mental Solusi Pasti Palu Sulteng Part 1
PALU SULTENG, DAKTA.COM – Program Islam Selamatkan Negeri dikerahkan untuk Recovery mental, membangun peradaban islam dengan pembinaan secara berkala di Kota Palu Sulawesi tengah. Demikian disampaikan Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI Chanda Purna Irawan MH sekaligus Koordinator Nasional #IslamSelamatkanNegeri pada Dakta Rabu (3/10)
Chandra mengatakan, dari Luwuk ke kota Palu menempuh perjalanan 12 jam menuju ke Kota Palu, melalui darat. Saat ini menuju Palu via udara belum bisa dilakukan.
“kami Tim islam selamatkan negeri, tergabung dari berbagai unsur dan lembaga diantaranya KSHUMI, LBH Pelita Umat, PWA, Help, Yuk ngaji, dan komunitas lainnya” kata Chandra
Rencananya kami akan melakukan bantuan Kesehatan, Recovery mental, dan membantu Mediasi warga terdampak bencana. Kami juga membawa banyak Al quran untuk dibagikan.
Ketika ditanya berapa lama Program Recovery mental ini akan berjalan, Chandra mengatakan akan berlangsung agak lama.
“kita ingin recovery mental membangun peradaban islam oleh karena itu, perlu ada pembinaan agak panjang, kami tidak hanya memberikan bantuan saja, sehingga membutuhkan waktu lama untuk menjalankan tujuan itu” Ungkapnya
Terkait aktivitas warga terdampak bencana, aksi penjarahan Chandra menjelaskan, dari sisi hukum pasal 48 KUHP ada yang disebut unsur pemaaf. Meskipun seseorang melakukan kejahatan tapi kalau ada unsur pemaaf maka dia tidak dapat di pidana.
Chandra melanjutkan ada 2 kriteria yang menyebabkan dia tidak di pidana meskipun melakukan kejahatan. Pertama, Overmacht (bahasa belanda) keadaan memaksa. Ada daya paksa yang membuat dia melakukan kejahatan itu.
“misal ada orang gila diganggu orang lain dia spontan melempar batu dan orang yang dilempar batu meninggal dunia, orang gila anak dibawah umur” jelasnya.
Kedua, Noodtoestand dalam keadaan darurat. Chandra mencontohkan bencana di Palu, ketika masyarakat di duga melakukan penjarahan maka disebut tindak pidana, namun tidak dapat dihukum berdasarkan pasal 48 KUHP.
“dengan syarat perkara prioritas dan subsider. Prioritas boleh melakukan pidana penjarahan asalkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari”ungkapnya.
Chandra mengatakan, Pemerintah boleh memerintahkan menjarah tetapi harus menunjuk supermarket mana yang boleh diambil atau silahkan ambil barang dimana saja, namun masyarakat harus melaporkan/mengadu kepada Pemerintah untuk mengganti ini termasuk subside. Namun hal yang kedua pemerintah agak sulit untuk klarifikasinya.
Ia menceritakan, saat ini sudah ada TNI dan Polri mengamankan kondisi penjarahan, namun apabila ada pencurian barang yang bukan logistik seperti motor lampu LED bukan kebutuhan makanan, bisa di tindak pidana. Kecuali barang-barang yang sudah diambil dikembalikan agar tidak di tindak pidana.
Ketika ditanya tanggapan dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan para narapidana di Palu dan Donggala sengaja dilepas lantaran kondisi keamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut mengkhawatirkan, Chandra setuju dengan diskresi kebijakan yang dikeluarkan napi dilepas, kalau aparat tidak mampu mengamankan tentu harus dilepas atau dipindahkan ke gedung yang lain.
Terkait Program Islam Selamatkan Negeri, pihaknya akan me-rolling sdm yang dihadirkan dalam jumlah yang banyak.
“sebagai koordinator kloter pertama, Chandra akan kembali ke Jakarta untuk menyusun scenario lagi, sedangkan relawan yang bertugas diberikan jangka waktu masing-masing 10 hari agar tidak bosan “pungkasnya*
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments