Selasa, 09/10/2018 13:41 WIB
Pemprov DKI Mulai Revisi Perda untuk Legalkan Becak
JAKARTA, DAKTA.COM - Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melegalkan operasional becak mulai dilakukan dengan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan bahwa draf revisi Perda tersebut saat ini telah diserahkan kepada DPRD DKI.
"Iya (revisi perda), sudah masuk ke dewan," kata Yayan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Yayan menyampaikan, ada sejumlah aturan dalam perda tersebut yang direvisi. Ia mengatakan Pemprov DKI pun sudah mengirimkan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda tersebut.
"Ada beberapa materi, tapi nantilah kita lihat perkembangannya di Dewan yang mana yang bisa diakomodir untuk masuk (dalam revisi Perda)," ucap Yayan.
Kendati demikian, Yayan masih enggan membeberkan soal usulan revisi perda yang diajukan Pemprov DKI.
Di sisi lain, Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Yuliadi membenarkan bahwa draf revisi Perda 8/2007 tersebut telah masuk ke dewan.
"Sudah semingguan lebih lah," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Proses selanjutnya, sambung Yuliadi, tinggal menunggu disposisi dari Ketua DPRD DKI untuk nantinya bisa dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Soal pembahasan itu pun, sambungnya, bakal diatur Bapemperda waktunya.
Sebelumnya, Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah meminta operasional becak di Jakarta tidak bergantung pada izin Gubernur DKI Jakarta. Sebab, operasionalnya terancam ketika ada pergantian kepemimpinan.
Sebab, kata Rasdullah, dalam revisi Perda 8/2007, diketahui ada klausul yang menyatakan operasional becak di Jakarta dilakukan atas izin dari gubernur.
"Sekarang (revisi perda) sudah disodorkan pak gubernur, cuma bunyinya masih jadi ganjalan. Bunyinya, 'becak itu boleh beroperasi di Jakarta atas izin gubernur'. Kata 'atas izin gubernur' kita pengen hilangin," tutur dia, saat dikonfirmasi, Senin (8/10).
Jika aturan operasional becak di Jakarta berdasarkan pada izin gubernur, sambung Rasdullah, operasional becak terancam jika ada pergantian gubernur.
"Kalau gubernurnya pak Anies (diizinkan beroperasi), kalau enggak?" ujar Rasdullah kritis. **
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments