Selasa, 09/10/2018 14:32 WIB
Evakuasi di Petobo-Balaroa Palu Dihentikan pada 11 Oktober
JAKARTA, DAKTA.COM - Proses evakuasi korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng) akan dihentikan pada 11 Oktober 2018.
"Karena kondisinya yang saya sampaikan, jenazah sudah melebur, tidak dikenali, dan berpotensi apabila ditemukan dapat menimbulkan penyakit," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (9/10).
"Jadi evakuasi korban yang tertimbun oleh lumpur di Petobo, Jono Oge, dan amblesan di Balaroa, akan dihentikan pada 11 Oktober 2018," imbuh Sutopo.
Penghentian proses evakuasi itu dihentikan bersamaan dengan selesainya tahap pertama masa tanggap darurat. Namun masa tanggap darurat itu menurut Sutopo akan dibahas lagi pada 10 Oktober 2018.
"Akan dibahas pada tanggal 10 Oktober 2018, akan diperpanjang atau tidak, tapi melihat medan yang ada kemungkinan diperpanjang," ujar Sutopo.
Sebelumnya Sutopo juga menyampaikan saat ini total ada 2.010 korban jiwa dari bencana itu. Rincian 2.010 korban meninggal tersebut terdiri dari 1.601 korban jiwa di Palu, 171 korban di Donggala, 222 korban di Sigi, 15 korban di Parigi Moutong, dan 1 orang di Pasangkayu, Sulawesi Barat.
"Pemakaman massal 934 jenazah, pemakaman keluarga 1.076 jenazah," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Detik.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments