Selasa, 09/10/2018 09:42 WIB
Pasca Gempa, Masyarakat Diimbau Kembali ke Sulteng
PALU, DAKTA.COM - Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Mayjen TNI Tri Suwandono mengimbau kepada warga masyarakat yang sebelumnya telah meninggalkan Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, agar segera kembali sekaligus bagi yang ingin meninggalkan Kota dan kedua Kabupaten tersebut agar tetap berada di Sulawesi Tengah.
Panglima Kogasgabpad Mayjen TNI Tri Suwandono mengatakan bahwa hingga Senin (8/10), tercatat hampir 75.000 warga di ketiga wilayah tersebut dan kebanyakan dari Kota Palu yang meninggalkan Sulawesi Tengah. Tujuan mereka beragam, mulai dari ke Makassar, Kendari, Gorontalo, Jakarta, Bandung, dan lain-lain untuk mengungsi atau pun menetap.
“Saya mengimbau masyarakat jangan eksodus karena ekonomi sudah berjalan, bank-bank telah dibuka, rumah sakit telah operasional, listrik sudah mengalir baik, sekolah, air bersih juga sudah mulai normal, dan lain-lain. Mari kita membangun kembali Palu, Donggala, dan Sigi. Hashtag-nya #SultengBangkit,” ujar Panglima Kogasgabpad di Posko Bencana Alam Palu yang berada di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Senin (8/10).
Selanjutnya Panglima Kogasgabpad mengatakan bahwa organisasi militer yang dipimpinnya memiliki tugas menjalankan komando gabungan dan memadukan ketiga angkatan TNI, bersama-sama dengan instansi sipil dan pemerintahan, khususnya pada penemuan korban-korban bencana dan memulihkan perekonomian.
“Saat ini pusat-pusat perekonomian masyarakat di Palu mulai lebih menggeliat dan normal kembali,” ungkapnya.
Menurut Mayjen TNI Tri Suwandono, organisasi Kogasgabpad bersifat sementara, tetapi juga dapat beroperasi tanpa batas waktu atau sampai sudah tidak dibutuhkan lagi. “Memang kalau dilihat kondisi darurat hanya dua minggu, tapi yang menjadi prioritas kita adalah bagaimana menolong masyarakat yang menjadi korban bencana gempa bumi dan tsunami terlebih dahulu,” tuturnya.
“Selain itu, yang menjadi prioritas kita adalah menembus beberapa akses jalan yang sebelumnya belum bisa ditembus, maka akan kita tembus. Kalau tanggap darurat sampai 11 Oktober, hal itu bisa diperpanjang berdasarkan perintah dari komando atas yaitu Bapak Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian dan lembaga terkait. Kita TNI selalu siap,” imbuhnya.
Di sisi lain, Panglima Kogasgabpad menyampaikan bahwa untuk mempercepat proses evakuasi, pencarian, dan pendistribusian logistik pascagempa dan tsunami di Palu, Sigi, dan Donggala Sulawesi Tengah dan sekitarnya, Pemerintah meminta bantuan masyarakat untuk menyampaikan informasi jika menemukan korban dan pengungsi yang masih belum terjangkau oleh tim tanggap darurat bencana.
Progres penanganan bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala yang telah memasuki hari ke-10 sangat baik dan memuaskan. Namun demikian, memang masih ada ada beberapa kekurangan.
“Jadi merupakan sesuatu yang wajar bila penanganan bencana ini ada kekurangan, karena memang bencana kali ini begitu masif, di mana terjadi tiga bencana yakni tsunami, gempa bumi, dan likuifaksi,” kata Mayjen TNI Tri Suwandono. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis Puspen TNI |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments