Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/10/2018 09:28 WIB

Jelang Akhir Tahun, DPRD Kabupaten Bekasi Baru Sahkan Enam Perda

Ilustrasi penegsahan Perda
Ilustrasi penegsahan Perda
CIKARANG, DAKTA.COM - Tahun 2018 menyisakan tiga bulan lagi, tetapi DPRD Kabupaten Bekasi belum membahas dan mengesahkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
 
Dari rencana Prolegda tahun 2018, berjumlah 12 Raperda di luar Raperda rutin dan baru disahkan enam Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan Enam Perda lagi belum disahkan, dan kemungkinan tidak terkejar seluruhnya mengingat singkatnya waktu.
 
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan bahwa pembahasan Raperda yang dilakukan DPRD dilakukan secara prioritas, sehingga pihaknya membahas Perda yang penting terlebih dahulu.
 
"Prioritas pembahasan Perda itu juga berdasarkan rapat badan musyawarah yang dilakukan oleh anggota. Terkadang, Pemerintah Daerah juga lamban dalam mengajukan naskah akademik raperda sehingga menghambat lembaga legislatif dalam membahasanya.," ucapnya di Cikarang, Senin (8/10).
 
Nurdin menambahkan, saat ini pihaknya tengah membahas Raperda penyertaan modal PDAM Tirtha Bhagasasi serta penyertaan modal bagi Bank Jabar Banten (BJB).
 
"Meski bukan Perda yang masuk ke dalam Prolegda, tetapi pembahasannya dilakukan karena merupakan Perda inisiatif DPRD," tutupnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4243 Kali
Berita Terkait

0 Comments