Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/06/2015 12:05 WIB

Menag Minta KPK Jamin Kebebasan Beribadah Tahanan

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin

JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap KPK dapat menjamin kebebasan para tahanan KPK untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Hal ini terkait dengan pembatasan tahanan KPK di Rutan Guntur untuk shalat berjamaah di masjid.

“Terkait dengan adanya berita bahwa Pak SDA (Suryadharma Ali) dan beberapa tahanan lainnya di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur mengeluh karena dibatasi bershalat di dalam masjid di sana, saya amat prihatin. Saya berharap KPK segera mengatasi keluhan tersebut,” kata Menag, Jakarta, Sabtu (20/06)

Menurut Menag, semestinya setiap tahanan tetap terjamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai agamanya. Menunaikan shalat lima waktu bagi muslim adalah kewajiban. Bila para tahanan diizinkan melaksanakan salat Zuhur, Asar dan Maghrib, semestinya demikian pula dengan Shalat Isya dan Subuh.

“Apalagi kini bulan Ramadan, bulan istimewa bagi umat Islam meningkatkan ibadahnya untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya,” tegasnya.

Sebelumnya diinformasikan bahwa ada keluhan atas sikap penjaga Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur yang membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya. Akan hal ini, mantan Menteri Agama SDA membuat surat pengaduan “penistaan agama” ke Pimpinan DPR.

Surat tersebut ditandatangani 10 tahanan KPK yang beragama Islam. Selain SDA, ikut tandatangan juga Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Moh. Tafsir Nurchamid, Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karyo, Adriansyah, Abdul Rouf, dan M Bihar Sakti Wibowo.

Selain itu, lima tahanan lainnya yang non muslim juga ikut menandatangani, yaitu: Raja Bonaran Situmeang, A. Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karababa, Willy Sebastian Liem, dan Sherman Rana Krishna.

“Siapapun, bahkan seorang tersangka yang notabene belum tentu salah di muka hukum juga punya hak untuk beribadah sesuai yang dilindungi UUD 1945. Sesuatu yang ironis, menghalangi orang beribadah ini terjadi di sebuah lembaga terhormat dalam penegakan hukum, yakni KPK,” tulis SDA dalam suratnya, Jumat (19/06).

Editor :
Sumber : ANTARANews
- Dilihat 2087 Kali
Berita Terkait

0 Comments