Internasional / Afrika /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/03/2015 14:27 WIB

Pengadilan Mesir Hukum Mati 13 Pemimpin Ikhwanul Muslimin

KAIRO_DAKTACOM: Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin gerakan Ikhwanul Muslimin (IM) dan 13 orang lainnya, ujar laporan media pemerintah Mesir.

Mohammad Badie dan anggota senior IM lainnya telah dinyatakan “bersalah” atas tuduhan merencanakan serangan terhadap negara.

Badie terlibat dalam beberapa sidang dan telah dijatuhi hukuman mati sebelumnya meskipun kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup, lansir BBC pada Senin (16/3/2015).

Pengadilan menunjuk kasus tersebut ke Grand Mufti Mesir, langkah pertama dalam meratifikasi hukuman mati.

Putusan akhir jatuh tempo pada 11 April, meskipun “terdakwa” bisa mengajukan banding.

Junta militer Mesir menyatakan IM sebagai kelompok “teroris” di tahun 2013.

14 petinggi Ikhwanul Muslimin Mesir dituduh mendirikan ruang kontrol untuk mengarahkan gerakan para pendukungnya di seluruh negeri.

Pengacara mereka, Ahmad Helmi menyatakan bahwa vonis tersebut menggelikan, dalam sebuah wawancara telepon dengan AFP.

Dia mengatakan vonis dijatuhkan meskipun pengacara belum selesai mengungkapkan argumen mengenai lima “terdakwa”.

Sementara itu, pengadilan di kota Mansura juga menjatuhkan hukuman mati kepada delapan anggota IM lainnya yang dituduh mendirikan “sel teror” dan membunuh lawan dari organisasi mereka, ujar laporan MENA.

Ratusan orang telah dihukum mati dalam tindakan keras terhadap aktivis Islam yang menentang kudeta militer yang menggulingkan Muhammad Mursi pada tahun 2013.***


Editor   : Imran Nasution
 

Editor :
Sumber : Arrahmah.com
- Dilihat 2091 Kali
Berita Terkait

0 Comments