Kamis, 04/10/2018 15:37 WIB
Allianz Life Sediakan Perlindungan Penyakit Kritis Sesuai Kebutuhan Nasabah
JAKARTA, DAKTA.COM - PT Allianz Life Indonesia (Allianz Life) memperkenalkan Flexi CI, sebuah manfaat tambahan (rider) baru untuk produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan terhadap 168 kondisi penyakit kritis dalam acara peluncuran yang diadakan di La Moda, Plaza Indonesia, Jakarta, yang dihadiri oleh Tood Swihart, Managing Director Allianz Health & Corporate Solutions (AHCS), Allianz Life Indonesia.
Penyakit kritis adalah salah satu risiko dalam kehidupan yang disebabkan berbagai aspek, antara lain faktor genetik, gaya hidup dan pengaruh lingkungan, yang dapat mengganggu keseimbangan dan rencana dalam hidup, baik untuk diri sendiri maupun keluarga. Allianz Life sebagai penyedia solusi perlindungan komprehensif asuransi kesehatan bukan hanya memahami kebutuhan nasabah, tetapi melihat adanya kebutuhan yang berbeda-beda dari setiap individu. Untuk itu Allianz menawarkan perlindungan dalam beberapa paket yang dapat dipilih sesuai kebutuhan nasabah.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk menyediakan perlindungan terbaik bagi nasabah, khususnya dalam penyakit kritis. Untuk itu kami telah menyediakan perlindungan asuransi kesehatan terhadap berbagai kondisi penyakit kritis sejak tahap awal (early stage). Kami percaya bahwa nasabah memiliki impian serta prioritas masing-masing dalam hidup dan kami ingin melindunginya sejak dini," kata Tood Swihart, Managing Director Allianz Health & Corporate Solutions (AHCS), Allianz Life Indonesia di Jakarta, Kamis (4/10).
Menurut data klaim asuransi kesehatan Allianz Life tiga penyakit kritis yang paling banyak diklaim dalam tujuh tahun terakhir adalah kanker, stroke, dan serangan jantung. Berangkat dari data tersebut serta kebutuhan dan alokasi perlindungan penyakit kritis yang berbeda dari setiap individu, Flexi CI dilengkapi dengan tiga manfaat opsional tambahan yang secara khusus memberikan perlindungan untuk kondisi penyakit kritis kanker.
Manfaat opsional tersebut adalah:
- Power reset for early cancer, manfaat perlindungan untuk kondisi penyakit kanker tahap awal, di mana tertanggung akan mendapatkan 50% dari uang pertanggungan dan setelah 12 bulan manfaat opsional ini akan memperbaharui uang pertanggungan yang telah dibayarkan sebelumnya.
- Continuous cancer benefit, manfaat perlindungan opsional yang akan memberikan tambahan sebesar 30% setelah tahun ketiga dan keenam ketika tertanggung masih terdiagnosa kanker kelompok advanced CI.
- Gender specific cancer benefit, memberikan manfaat perlindungan tambahan Apabila terjadi kanker spesifik menurut jenis kelamin. Contoh kondisi penyakit kritis yang dilindungi adalah kanker prostat dan kanker payudara.
"Dengan perlindungan yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah akan risiko penyakit kritis, khususnya kanker, Allianz Life mendukung setiap individu untuk semakin menyadari pentingnya perlindungan terhadap berbagai risiko kesehatan. Tidak sekadar membantu nasabah untuk menyiapkan perencanaan keuangan yang tepat, kami juga senantiasa memberikan edukasi bahwa dengan mengenali kebutuhannya tersebut, nasabah memahami bahwa apapun dapat direncanakan dengan baik karena hidup bisa diatur dengan memiliki perlindungan komprehensif," tutup Todd. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments