Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 02/10/2018 14:08 WIB

KP2C Apresiasi Langkah DLH Kabupaten Bogor

DLH Kabupaten Bogor menyegel empat lokasi buang limbah
DLH Kabupaten Bogor menyegel empat lokasi buang limbah
BOGOR, DAKTA.COM - Sehubungan dengan langkah tegas yang diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor (Jawa Barat) terkait penindakan terhadap buangan limbah industri di bantaran Sungai Cileungsi pada 1 Oktober 2018, dengan ini Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) menyampaikan Pernyataan Sikap, bahwa:
 
1. KP2C mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi langkah tegas DLH Kabupaten Bogor atas penyegelan 4 lokasi buang limbah industri PT AIP dan PT HTI, keduanya berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri; PT MGP dan PT FOTS, keduanya berlokasi di Desa Kembang Kuning, Klapa Nunggal.
 
2. KP2C juga mengapresiasi cara-cara penindakan dan penyegelan yang dilakukan tim DLH Kabupaten Bogor saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dipimpin Budi Mulyawan, Kepala Bidang Penataan Hukum dan Pemulihan Lingkungan DLH Kabupaten Bogor.
 
3. Sebagaimana dilaporkan DLH Bogor saat tindak penyegelan yang dihadiri antara lain oleh Ketua KP2C Puarman dan Panji Saputra dari Komunitas Penggiat Alam Bebas Gunung Putri, keempat perusahaan tersebut masing-masing terindikasi tidak memiliki izin IPAL, masa berlaku izin IPAL habis, IPAL dalam perbaikan, maka KP2C meminta pihak terkait untuk mendesak perusahaan agar secepatnya mengurus kelengkapan surat perizinan IPAL hingga batas waktu tertentu, dan selanjutnya diambil tindakan hukum oleh instansi terkait manakala persoalan IPAL mereka belum juga diselesaikan.
 
4.  KP2C berharap penyegelan berlangsung hingga keempat perusahaan benar-benar kembali patuh terhadap cara-cara pengelolaan limbah industri melalui Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.
 
5. Selama perusahaan belum mampu melakukan pengolahan limbah sesuai prosedur, KP2C meminta agar limbah keempat perusahaan ditangani oleh pihak lain yang memiliki IPAL sesuai ketentuan.
 
6. KP2C juga mendukung terbitnya SK Bupati Bogor No. 660.31/671-LH tertanggal 28 September 2018 Tentang  Pembentukan Tim Gabungan Penanganan Pencemaran Terhadap Sungai Cileungsi Tahun 2018. SK tersebut diharapkan mampu memecahkan dan mengurai  persoalan dugaan pencemaran Sungai Cileungsi yang semakin meningkat dalam dua bulan belakangan. 
 
7. Guna memberikan efek jera dan diketahui masyarakat luas atas tindakan tegas yang dilakukan DLH Bogor, KP2C mendorong DLH Bogor untuk mengundang insan pers untuk ikut serta mengangkat persoalan pencemaran Sungai Cileungsi melalui pemberitaan. Termasuk dimungkinkannya Pernyataan Sikap KP2C ini sebagai bagian dari informasi untuk pers.
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1082 Kali
Berita Terkait

0 Comments