Selasa, 02/10/2018 10:45 WIB
Evakuasi Korban Bencana Palu Butuhkan Alat Berat
JAKARTA, DAKTA.COM - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa untuk membantu proses evakuasi korban bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tengah dibutuhkan alat berat untuk dapat mendukung kelancaran tugas di lapangan. Saat ini, prajurit masih menggunakan alat berat TNI dan milik perusahaan pertambangan yang ada di wilayah tersebut.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto juga menyampaikan bahwa sampai saat ini proses evakuasi korban dengan menggunakan alat berat masih terus berjalan. Menurutnya, karena wilayah kerusakan yang terkena gempa cukup luas, harus juga dibantu dengan tenaga manusia.
“TNI telah memberangkatkan tiga Batalyon Divisi 3/Kostrad untuk membantu evakuasi korban bencana gempa,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/10).
Panglima TNI menambahkan, KRI saat ini sedang membawa alat berat yang akan diarahkan ke Palu, karena sebagian sudah dimasukkan ke Lombok.
“Untuk mengarahkan penempatan alat berat dari Batalyon Zeni di spot-spot wilayah yang terdampak gempa, Dansatgas yang akan mengatur agar evakuasi berjalan merata,” katanya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis Puspen TNI |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments