Senin, 01/10/2018 13:00 WIB
Pemerintah Tidak Tetapkan Gempa Palu Sebagai Bencana Nasional
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah tidak akan menetapkan gempa dan tsunami yang menghantam Palu dan wilayah sekitarnya di Sulwesi Tengah sebagai bencana nasional.
“Enggak perlu saya kira, penanganannya sudah lebih dari bencana nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di Kemenko Maritim di Jakarta, Senin (1/10).
Namun, Luhut mengatakan tetap akan menerima apabila ada bantuan internasional yang masuk.
“Presiden sudah mengatakan secara terpilih kita akan menerima bantuan internasional,” ucapnya.
Dia mengkalim penanganan bencana sudah sangat baik, mulai dari TNI, Basarnas, dan semua yang terlibat.
“Saya kira langkah presiden pergi ke sana sangat bagus sekali dan beliau berjanji ada datang kembali kesana minggu depan untuk lihat progres. Yang saya tahu tadi dari Basarnas maupun dari pangdam di sana dan satgas BNPB,” jelasnya.
Dia menambakan bantuan alat berat sudah masuk dan listrik pun sudah mulai menyala di sebagian wilayah Sulteng.
“Di sana alat berat sudah bermasukan, listrik mulai hidup, telepon juga bertahap mulai hidup, makanan juga sudah mulai ada pengangkutan oleh TNI dari Makasar dengan Hercules. Dan juga rumah sakit angkatan laut yang di KRI Sudarsono sudah ke sana jadi saya pikir ‘over all’ semua ditangani pemerintah sangat cepat,” ucapnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments