Ahad, 30/09/2018 12:30 WIB
Dahnil Anzar Singgung Pemerintah Soal Pencekalan Habib Rizieq
BEKASI, DAKTA.COM - Baru-baru ini santer terdengar kabar bahwa ada upaya pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) yang membuat ruang geraknya di Arab Saudi menjadi terbatas.
Hal itu ditanggapi oleh Koordinasi Juru Kampanye Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui Dakta di sela-sela acara pengajian di Masjid Al Jihad, Bekasi Jaya, Kota Bekasi, Ahad (30/9).
"Saya mendapat kabar bahwa ada pencekalan terhadap beliau (HRS), tetapi seperti apanya kita tidak tahu persis. Tetapi yang jelas ada upaya-upaya menghalangi beliau untuk pulang ke Indonesia," kata Dahnil kepada Dakta.
Ia mengungkapkan bahwa terkait pencekalan terhadap HRS, tim DPR RI dan advokasi akan membantu memastikan apakah memang ada pencekalan sehingga HRS tidak bisa ke luar dari Arab Saudi.
"Teman-teman dari DPR dan advokasi akan berusaha memastikan apakah Habib Rizieq dicekal dari Pemerintah Arab Saudi atau mungkin ada permintaan dari pemerintah Indonesia. Itu akan dicek kebenarannya," terangnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments